Dimana Rasulullah ﷺ menyembelih hewan kurban?
Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 929
عَنْ ابْنِ عُمَرَ:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْحَرُ أَوْ يَذْبَحُ بِالْمُصَلَّى.
Dari Ibn Umar:
Bahwa Nabi ﷺ biasa berkurban atau menyembelih (hewan kurban) di mushalla (lapangan disamping masjid Nabawi).
Pesan hadits yang disampaikan:
1. Mushalla yang disebut di hadis bukanlah mushalla yang sama dengan zaman sekarang, di zaman Rasulullah ﷺ mushalla adalah lapangan besar dekat masjid Nabawi tempat Rasulullah ﷺ menyembelih hewan kurban, juga menunaikan shalat ied dan shalat jenazah.
2. Penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan tanggal 10 Dzulhijjah, boleh juga tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah.