HR. Bukhari: 859 – Larangan Memisahkan Dua Orang Yang Sudah Duduk Pada Hari Jum’at
… umah menuju masjid, ia tidak memisahkan antara dua orang pada tempat duduknya, kemudian ia mengerjakan shalat yang dianjurkan baginya, lalu bila imam sudah datang dia berdiam mendengarkan, maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum’atnya itu dan Jum’at yang lainnya.” • HR Bukhari 859, Hadits Shahih Bukhari 859, Hadits Bukhari No. 859)