HR. Tirmidzi: 1252 – Hakim tidak memutuskan dua orang bersengketa hingga m...
… jukan suatu perkara kepadamu maka janganlah engkau memutuskan hukum kepada orang pertama hingga engkau mendengar perkataan orang kedua niscaya engkau akan mengetahui bagaimana engkau memutuska...