Menikah, syarat yang paling berhak dipenuhi.
Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 4754
عَنْ عُقْبَةَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنْ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ.
Dari Uqbah, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya farj dihalalkan (menikah).
Pesan hadits yang disampaikan:
Menikah adalah syarat dihalalkannya farj (untuk melakukan jima’), karena itu Rasulullah ﷺ bersabda bahwa menikah merupakan syarat yang paling berhak untuk dipenuhi.