Menikahkan putri anda tanpa persetujuannya?
Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 4743
عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الأَنْصَارِيَّةِ:
أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهْيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ. فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَرَدَّ نِكَاحَهُ.
Dari Khansa bint Khidzam al-Anshariyyah:
Bahwa bapaknya menikahkannya sedang ia sudah janda, lalu ia pun tidak menyukai hal tersebut.
Maka ia mendatangi Rasulullah ﷺ maka beliau menolak pernikahannya.
Sebagaimana hadis sebelumnya disebutkan, seorang janda harus ditanya dan dimintai jawaban yang jelas ketika hendak dinikahkan.
Pernikahan adalah suatu hubungan serius yang berlangsung seumur hidup, karena itu dalam memilih pasangan hendaklah seorang putri dimintai persetujuannya, karena wanita itulah yang akan menjalankan kehidupannya bersama suaminya di masa depan.