Wanita yang ini diampuni dosanya karena memberi minum seekor anjing!
Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 3074
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
غُفِرَ لاِمْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ قَالَ: كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ فَنَزَعَتْ خُفَّهَا، فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا، فَنَزَعَتْ لَهُ مِنْ الْمَاءِ فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ.
Dari Abu Hurairah ra., dari Rasulullah ﷺ. bersabda:
Seorang wanita pezina diampuni (dosanya) karena anjing yang ia temukan dekat sebuah sumur, (anjing itu) sedang menjulurkan lidahnya, beliau berkata:
Dalam kondisi hampir mati kehausan.
Wanita itu melepas alas kakinya lalu mengikatnya dengan kerudungnya, kemudian mengambilkan air (dari sumur) untuknya, maka dia diampuni karena (perbuatan) tersebut.
1. Perbuatan yang dimata manusia kecil, bisa jadi menghapus dosanya, karena itu janganlah menganggap remeh perbuatan baik sekecil apapun.
2. Anjuran untuk menyayangi hewan.