Oleh Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir Al-Bashri Ad-Dimasyqi:
Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipatgandakan (pembalasannya) kepadamu dan mengampuni kamu.
(QS. At-Taghaabun [64]: 17)
Yakni apa pun yang telah kamu infakkan, maka Dia akan menggantikannya;
dan apa pun yang kamu sedekahkan, maka Dialah yang akan membalas pahalanya.
Hal ini diungkapkan dengan pengertian pinjaman, sama dengan ungkapan yang terdapat di dalam sebuah hadis di dalam kitab Sahihain, bahwa Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam hadis Qudsi-Nya;
"Barang siapa yang memberi pinjaman dengan tidak berbuat aniaya dan tidak pula meludeskan harta sendiri,"
hingga akhir hadis.
Karena itulah maka disebutkan oleh firman-Nya, bahwa Dia akan melipatgandakan pahalanya bagimu.
Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah melalui firman-Nya:
maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.
(QS. Al-Baqarah [2]: 245)
Adapun firman Allah subhanahu wa ta’ala:
dan mengampuni kamu.
(QS. At-Taghaabun [64]: 17)
Maksudnya, menghapuskan kesalahan-kesalahanmu.
Dalam firman berikutnya disebutkan:
Dan Allah Maha Pembalas Jasa.
(QS. At-Taghaabun [64]: 17)
Yakni membalas amal yang sedikit dengan pahala yang banyak.
lagi Maha Penyantun.
(QS. At-Taghaabun [64]: 17)
Yaitu Dia memaaf, mengampuni, menutupi dan menghapuskan dosa-dosa, kesalahan-kesalahan, keburukan-keburukan, dan kealpaan-kealpaan.
Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
(QS. At-Taghaabun [64]: 18)
Tafsir ayat ini telah disebutkan sebelumnya berkali-kali.
Demikianlah akhir tafsir surat At-Taghabun, hanya milik Allah-lah semua puji-pujian dan semua anugerah.