Tafsir QS. Al-Fath (48) : 2. Oleh Kementrian Agama RI
Ayat ini menerangkan bahwa dengan terjadinya Perjanjian Hudaibiyyah, berarti Allah telah menyempurnakan nikmat-Nya yang tiada terhingga kepada Rasulullah ﷺ.
Nikmat-nikmat itu ialah:
1. Mengampuni dosa-dosa Rasulullah ﷺ yang dilakukan sebelum dan sesudah terjadi Perjanjian Hudaibiyyah.
Tentu saja yang dimaksud dosa dalam ayat ini ialah yang tidak mengurangi atau merusak fungsi kenabiannya karena Muhammad ﷺ sebagai nabi dan rasul terpelihara dari perbuatan dosa besar.
2. Tersebarnya agama Islam ke seluruh Jazirah Arab, bahkan ke beberapa daerah kerajaan Romawi.
Hal itu menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai orang yang bertanggung jawab mengurus persoalan agama dan juga sebagai kepala negara.
Dalam sejarah, jarang terjadi hal yang demikian.
Di antara nabi dan rasul yang merangkap sebagai kepala negara, hanya Nabi Daud dan putra beliau, Nabi Sulaiman.
3. Membimbing Rasulullah ﷺ ke jalan yang lurus dan diridai-Nya.
4. Menolong Rasulullah dari gangguan dan serangan musuh sehingga tidak satu pun yang dapat menyerang dan membunuhnya.
Menurut Mujahid, Sufyan ats-sauri, Ibnu Jarir, Al-Wahidi, dan beberapa ulama lain, yang dimaksud dengan memberi pengampunan dalam ayat ini ialah mengampuni dosa-dosa Rasulullah ﷺ sebelum dan sesudah beliau diangkat menjadi rasul.
Az-Zamakhsyari, dalam tafsir Al-Kasysyaf, mengatakan,
"Allah menjadikan penaklukan kota Mekah itu sebagai sebab bagi pengampunan dosa Muhammad, karena Allah menjadikannya sebagai penyebab Rasulullah mendapat empat hal, yaitu:
pengampunan dosa, penyempurnaan nikmat, petunjuk ke jalan yang lurus, dan kemenangan yang gemilang."