Nikah mut’ah?
Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 4723
عَنْ عَلِيّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لاِبْنِ عَبَّاسٍ:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ.
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata kepada Ibn Abbas:
Sesungguhnya Nabi ﷺ telah melarang nikah Mut’ah dan (memakan) daging keledai yang jinak pada zaman Khaibar.
Pesan hadits yang disampaikan:
Nikah mut’ah atau yang dikenal pada zaman ini dengan istilah kawin kontrak adalah hal yang diharamkan dalam islam. Nikah mut’ah adalah menikah dengan seorang wanita dengan batas waktu yang sudah ditentukan.