HADITS KE-930
وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ اَلْحَارِثِ; ( أَنَّهُ تَزَوَّجَ أُمَّ يَحْيَى بِنْتَ أَبِي إِهَابٍ, فَجَاءَتْ اِمْرَأَةٌ فَقَالَتْ:
قَدْ أَرْضَعْتُكُمَا, فَسَأَلَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ:
كَيْفَ وَقَدْ قِيلَ?
فَفَارَقَهَا عُقْبَةُ وَنَكَحَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ ) أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ
Dari Uqbah Ibnu al-Harits bahwa ia telah menikah dengan Ummu Yahya Binti Abu Ihab, lalu datanglah seorang perempuan dan berkata:
Aku telah menyusui engkau berdua.
Kemudian ia bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda:
“Bagaimana lagi, sudah ada orang yang mengatakannya.”
Lalu Uqbah menceraikannya dan wanita itu kawin dengan laki-laki lainnya.
Riwayat Bukhari.