HADITS KE-883
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ :
( إِذَا حَرَّمَ اِمْرَأَتَهُ لَيْسَ بِشَيْءٍ ) .
وَقَالَ :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اَللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ ( اَلْأَحْزَاب : 21 ).
رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
وَلِمُسْلِمٍ :
( إِذَا حَرَّمَ اَلرَّجُلُ عَلَيْهِ اِمْرَأَتَهُ , فَهِيَ يَمِينٌ يُكَفِّرُهَا )
Ibnu Abbas berkata:
Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka hal itu tidak apa-apa.
Dia berkata:
Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam suri tauladan yang baik untukmu.
Riwayat Bukhari.
Menurut riwayat Muslim dari Ibnu Abbas:
Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka itu berarti sumpah yang harus dibayar dengan kafarat.