HADITS KE-733
وَعَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ:
( مَنْ أَحْيَا أَرْضاً مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ ) رَوَاهُ اَلثَّلَاثَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ.
وَقَالَ:
رُوِيَ مُرْسَلاً.
وَهُوَ كَمَا قَالَ, وَاخْتُلِفَ فِي صَحَابِيِّهِ, فَقِيلَ:
جَابِرٌ, وَقِيلَ:
عَائِشَةُ, وَقِيلَ:
عَبْدُ اَللَّهِ بْنُ عَمْرٍو, وَالرَّاجِحُ اَلْأَوَّلُ
Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu miliknya.”
Riwayat Imam Tiga.
Hadits hasan menurut Tirmidzi dan ia berkata:
hadits itu diriwayatkan dengan mursal dan ada perselisihan tentang shahabatnya.
Ada yang mengatakan (shahabatnya ialah) Jabir, ada yang mengatakan ‘Aisyah, dan ada yang mengatakan Umar.
Yang paling kuat ialah yang pertama.