HADITS KE-665
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَخَّصَ فِي اَلْعَرَايَا:
أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا كَيْلاً ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وَلِمُسْلِمٍ:
( رَخَّصَ فِي اَلْعَرِيَّةِ يَأْخُذُهَا أَهْلُ اَلْبَيْتِ بِخَرْصِهَا تَمْرًا، يَأْكُلُونَهَا رُطَبًا )
Dari Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi keringanan dalam ariyah (pohon yang diserahkan perawatannya pada orang lain untuk diambil buahnya); untuk dijual buahnya dengan tangkainya dengan menggunakan takaran.
Muttafaq Alaihi.
Menurut riwayat Muslim Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi keringanan dalam ariyah, yaitu penghuni rumah (pemilik pohon yang menyerahkan perawatan pohon tersebut kepada orang lain) boleh memberi kurma basah dengan kurma kering agar mereka dapat memakan kurma basah.