wa.kaf [n ]
(1) tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan digunakan untuk tujuan amal;
(2) benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas; tanah wakaf ini disediakan untuk madrasah atau masjid;
(3) hadiah atau pemberian yang bersifat suci
[Ar n] penghentian sebentar (waktu membaca kalimat dan sebagainya); jeda; kalau membaca Alquran perlu memperhatikan panjang, pendek, mad, wakaf , dan sebagainya
Wakaf (وقف, [ˈwɑqf]; plural bahasa Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.Unduh UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Unsur-Unsur Wakaf
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, unsur wakaf ada enam, yaitu wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf, dan jangka waktu wakaf.
Wakif (واقف [waaqif]) atau pihak yang mewakafkan hartanya bisa perseorangan, badan hukum, maupun organisasi.
Jika perseorangan, ia boleh saja bukan muslim karena tujuan disyariatkannya wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan orang nonmuslim tidak dilarang berbuat kebajikan.
Syarat bagi wakif adalah balig dan berakal.