Kategori: KBBI
rukh.sah [n Isl] kemudahan yang diberikan Allah Subhanahu Wa Ta`ala.
kepada seseorang karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan (menunaikan) ibadah wajib (salat dan puasa secara sempurna) sehingga dapat dilaksanakan (ditunaikan) dengan cara menjamak atau mengkasar salat dalam perjalanan dan mengkada puasa di luar bulan Ramadan