Hadits Maqthu’ adalah hadits yang disandarkan kepada Murid Sahabat (Tabi’in) dan yang setelah mereka, baik perkataan,perbuatan, dll.
Contohnya: Saya berkata: berkata ‘Alqomah –rohimahulloh-: ‘demikian dan demikian’ maka hadits ini hadits Maqthu’ dari ucapan ‘Alqomah (murid Ibnu Mas’ud) ———- Hukum hadits Marfu’, Mauquf, Maqthu’ Ketiga jenis hadits ini tidak ada hubungannya dengan Shohih atau Dhoif nya suatu hadits, karena 3 istilah ini hanya melihat dari segi MATAN SAJA, tanpa melihat pada Sanad nya.
Sama saja apakah haditsnya memiliki Sanad atau tidak, yang dilihat hanya Matan saja. Faedah mempelajari 3 istilah ini salah satu contohnya jika terdapat 1 hadits dengan 3 jalan atau lebih, yang 1 sampai pada Rasul, yang 1 sampai hanya pada sahabat, yang 1 hanya sampai Tabi’in.
Lalu ulama hadits mengatakan: ‘yang benar hadits ini Mauquf’ maksudnya dari ke 3 jalan tadi, yang sampai ke Rasul dan Tabi’in maka Sanadnya tidak benar, yang benar hanya yang sampai Sahabat yaitu Mauquf. Contohnya: Hadits
“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari mana kalian mengambil agama kalian” Hadits ini diriwayatkan secara marfu’ dari Nabi (Al-ilma’: 1/59, al-Kifayah: 1/121) juga diriwayatkan secara Mauquf dari Abu Hurairoh (al-ilma’: 1/59), juga dari Ali’ (al-kifayah: 1/121), juga diriwayatkan secara Maqthu’ dari Ibnu Sirin (muslim dalam muqoddimahnya) Yang benar hadits ini Maqthu’ dari ucapan Ibnu Sirin saja, adapun yang selainnya maka sangat lemah bahkan palsu. Adapun yang Marfu’ (al-ilma’: 1/59) maka pada Sanadnya ada Ya’qub bin Hajar (Ya’qub bin Ishaq) dia ini Pendusta seperti yang dikatakan Adz-Dzahaby, pada Jalan yang lain (al-Kifayah: 1/121) pada Sanadnya ada Al-Mubarok maula Ibrohim, majhul (tidak dikenal). Adapun yang Mauquf dari Abu Hurairoh maka di dhoifkan oleh Syaikh Albani (silsilah adh-dhoifah hadits no 2481) sebabnya dalam Sanadnya ada Ashrom bin Ghiyats dia ini Matruk (ditinggalkan haditsnya) seperti dikatakan oleh Abu Hatim Ar-Rozy juga Abu Hatim ibnu Hibban.
Adapun yang Mauquf dari ‘Ali maka pada Sanadnya ada Al-Fadhl bin Al-Mukhtar dia ini Matruk sebagaimana yang dikatakan Abu Hatim Ar-Rozy dan Abul Fath Al-Azdy. Wallahu ‘alam Sumber: http://wp.me/p8nkcd-1H
Jinayat
Apa itu Jinayat? ji.na.yah perkara yang berhubungan dengan perusakan anggota badan atau jiwa orang lain; tindakan kriminal; kejahatan. Jinayat adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas. Dalam istilah yang lebih popular, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam. Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini m … • jinayah