KBBI:
ki.sas [n] pembalasan (dalam pelaksanaan hukum Islam seperti hukuman bagi orang yang membunuh dibalas dengan membunuh lagi)
WIKIPEDIA:
Kisas atau qisas (قصاص, qishâsh) adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan pepatah “utang nyawa dibayar nyawa”.
Dalam kasus pembunuhan, hukum kisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Kisas berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا صُ yang berarti mencari jejak seperti al-Qashâsh, sedangkan dalam istilah hukum Islam berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya.
Sedangkan Syekh Prof. DR. Shâlih bin Fauzân mendefinisikannya dengan: ‘al-Qishâsh adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.