Kategori: KBBI
[kl n] pemberian untuk mengikat tali percintaan antara perempuan dan laki-laki [n Isl] masa tunggu (belum boleh menikah) bagi wanita yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati; wanita yang ditalak oleh suaminya harus menjalani idah selama tiga kali suci dari menstruasi