Jual beli pohon yang telah dikawinkan, buahnya untuk siapa?
Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 2052
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
مَنْ بَاعَ نَخْلاً قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرُهَا لِلْبَائِعِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ.
Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu ‘anhu: Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Barang siapa yang menjual pohon kurma yang telah dikawinkan maka buahnya nanti menjadi hak penjual kecuali jika disyaratkan oleh pembeli.
1. Jika pohon yang dijual telah dikawinkan, maka buah yang nanti didapatkan menjadi hak sang penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan dari awal transaksi bahwa buah itu menjadi miliknya.
2. Islam menjaga hak setiap penganutnya dengan sempurna, hingga tidak ada satu pihak yang menzalimi pihak yang lain.