Minum dengan bejana emas, apa hukumnya?
Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 5202
عَنْ حُذَيْفَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَالدِّيبَاجَ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الأخِرَةِ.
Dari Huzaifah: Bahwa Nabi ﷺ bersabda:
Janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak dan janganlah kalian menggunakan kain sutera dan dibaj (sejenis sutera), karena itu semua untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat kelak.
1. Hukum minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak adalah haram.
2. Hukum menggunakan baju yang terbuat dari sutera bagi laki-laki adalah haram.
3. Sabda Rasulullah ﷺ bahwa orang yang masuk surga akan menggunakan baju yang terbuat dari sutera.