Memanfaatkan sesuatu yang digadaikan?
Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 2329
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
(Hewan tunggangan) boleh ditunggangi dengan nafkah baginya jika ia digadaikan, susu hewan perah juga boleh diminum dengan nafkah baginya bila digadaikan, dan bagi orang yang mengendarai dan meminum (susunya) kewajiban memberi nafkah.
Penggadai atau orang yang digadai diperbolehkan memanfaatkan hewan yang digadaikan, jika ia memenuhi kebutuhan hewan tersebut. Maka penggadai diperbolehkan menunggangi hewan tersebut, dan meminum susunya.