Shahih Muslim hadis nomor 3018Dan telah menceritakan kepadaku Abu Thahir(1) telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb(2) dari Ibnu Juraij(3) bahwa Abu Zubair(4) mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar Jabir bin Abdullah(5) berkata,“Rasulullah ﷺ bersabda: “Syuf’ah adalah setiap kepemilikan bersama pada tanah, tempat tinggal, atau kebun. Ia tidak sah untuk dijual sebelum mengabarkan kepada rekannya, apakah ia (rekannya) berkenan mengambil (membelinya) atau tidak, jika ia enggan (tidak memberitahukan rekannya), maka rekannya berhak atas hak kepemilikan tersebut sampai ia memberitahukan terlebih dahulu.”
(3) 👤 Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz bin Juraij, Al Umawiy, Abu Al Walid ✶ Tabi’in (tidak jumpa Shahabat) ↺ Wafat tahun 150 Hijriah (± 767 Masehi) ☖ Hidup di Marur Rawdz.
(2) 👤 Abdullah bin Wahab bin Muslim, Al Qurasyiy, Abu Muhammad ✶ Tabi’ut Tabi’in kalangan biasa ↺ Wafat tahun 197 Hijriah (± 813 Masehi) ☖ Hidup di Maru ⚑ Wafat di Maru. (4) 👤 Muhammad bin Muslim bin Tadrus, Al Asadiy, Abu Az Zubair ✶ Tabi’in kalangan biasa ↺ Wafat tahun 126 Hijriah (± 744 Masehi) ☖ Hidup di Marur Rawdz. (5) 👤 Jabir bin ‘Abdullah bin ‘Amru bin Haram, Al Anshari As Sulamiy, Abu ‘Abdullah ✶ Shahabat ↺ Wafat tahun 78 Hijriah (± 697 Masehi) ☖ Hidup di Madinah ⚑ Wafat di Madinah.
Hadis ini memiliki penguat sebagai berikut:
• Sunan Abu Daud 3048 • Sunan Nasai 4567 • Musnad Ahmad 13883 |
HR. Muslim: 3016 - Jual beli syuf'ah
… amah dari Abu Az Zubair dari dia berkata “Rasulullah “Barangsiapa memiliki serikat dalam suatu rumah atau sebidang kebun maka dia tidak berhak menjualnya sebelum mendapatkan izin d...