Shahih Muslim hadis nomor 3017Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah(1) dan Muhammad bin Abdullah bin Numair(2) dan Ishaq bin Ibrahim(3), dan ini adalah lafadz Ibnu Numair.Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami, dan yang dua mengatakan: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris(4) telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij(5) dari Abu Az Zubair(6) dari Jabir(7) dia berkata, “Rasulullah ﷺ telah menetapkan bahwa Syuf’ah benda milik bersama yang tidak dapat dibagi berupa rumah ataupun kebun. Seseorang tidak halal menjual bagiannya sebelum meminta izin kepada rekannya, jika rekannya berkenan maka dia dapat membelinya, dan jika rekannya tidak berkenan maka boleh membiarkannya. Jika ia menjualnya tanpa memberitahukan rekannya, maka rekannya lebih berhak (terhadap bagian yang dijual).”
(3) 👤 Ishaq bin Ibrahim bin Makhlad, Al Hanzhaliy Al Marwaziy, Abu Ya’qub, Ibnu Rahawaih ✶ Tabi’ul Atba’ kalangan tua ↺ Wafat tahun 238 Hijriah (± 852 Masehi) ☖ Hidup di Himsh ⚑ Wafat di Nihawand.
(2) 👤 Muhammad bin ‘Abdullah bin Numair, Al Hamdaniy Al Kharifiy, Abu ‘Abdur Rahman ✶ Tabi’ul Atba’ kalangan tua ↺ Wafat tahun 234 Hijriah (± 849 Masehi) ☖ Hidup di Kufah ⚑ Wafat di Kufah. (4) 👤 Abdullah bin Idris bin Yazid bin ‘Abdur Rahman bin Al Aswad, Al Awdiy Az Zi’afiriy, Abu Muhammad ✶ Tabi’ut Tabi’in kalangan pertengahan ↺ Wafat tahun 192 Hijriah (± 808 Masehi) ☖ Hidup di Kufah ⚑ Wafat di Kufah. (5) 👤 Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz bin Juraij, Al Umawiy, Abu Al Walid ✶ Tabi’in (tidak jumpa Shahabat) ↺ Wafat tahun 150 Hijriah (± 767 Masehi) ☖ Hidup di Marur Rawdz. (6) 👤 Muhammad bin Muslim bin Tadrus, Al Asadiy, Abu Az Zubair ✶ Tabi’in kalangan biasa ↺ Wafat tahun 126 Hijriah (± 744 Masehi) ☖ Hidup di Marur Rawdz. (7) 👤 Jabir bin ‘Abdullah bin ‘Amru bin Haram, Al Anshari As Sulamiy, Abu ‘Abdullah ✶ Shahabat ↺ Wafat tahun 78 Hijriah (± 697 Masehi) ☖ Hidup di Madinah ⚑ Wafat di Madinah.
Hadis ini memiliki penguat sebagai berikut:
• Shahih Bukhari 2097 • Sunan Nasai 4622 • Sunan Nasai 4626 • Musnad Ahmad 14469 • Musnad Ahmad 14751 • Musnad Darimi 2514 |
HR. Muslim: 3018 - Jual beli syuf'ah
… gal atau kebun Ia tidak sah untuk dijual sebelum mengabarkan kepada rekannya apakah ia (rekannya) berkenan mengambil (membelinya) atau tidak jika ia enggan (tidak memberitahukan rekannya) maka...