Kitab Shiyam. BAB I : TENTANG SHIYAM – Hadits Ke-509
Nabi ﷺ bersabda: Barangsiapa meninggal dan ia masih menanggung kewajiban puasa, maka walinya shaum untuknya. Muttafaq Alaihi.
Pencarian untuk {phrase} ({results_count} dari {results_count_total})
Displaying {results_count} results of {results_count_total}
Nabi ﷺ bersabda: Barangsiapa meninggal dan ia masih menanggung kewajiban puasa, maka walinya shaum untuknya. Muttafaq Alaihi.
Nabi ﷺ pernah memasuki waktu pagi dalam keadaan junub karena bersetubuh. Kemudian beliau mandi dan shaum. Muttafaq Alaihi. Muslim menambahkan dalam hadits Ummu Salamah: Dan beliau tidak mengqodlo...
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah ﷺ, lalu berkata: Wahai Rasulullah, aku telah celaka. Beliau bertanya: Apa yang mencelakakanmu? Ia menjawab:...
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Orang tua lanjut usia diberi keringanan untuk tidak shaum dan memberi makan setiap hari untuk seorang miskin, dan tidak ada qodlo baginya. Hadits shahih d...
Rasulullah ﷺ bersabda: Ia adalah keringanan dari Allah, barangsiapa yang mengambil keringanan itu maka hal itu baik dan barangsiapa senang untuk shaum, maka ia tidak berdosa. Riwayat Muslim dan asal...
Rasulullah ﷺ keluar pada tahun penaklukan kota Mekah di bulan Ramadhan. Beliau shaum, hingga ketika sampai di kampung Kura’ al-Ghomam orang-orang ikut shaum. Kemudian beliau meminta sekendi ai...
Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa yang terpaksa muntah maka tak ada qodlo baginya dan barangsiapa sengaja muntah maka wajib qodlo atasnya. Riwayat Imam Lima. Dinilai cacat oleh Ahmad dan dinilai ku...
Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa lupa bahwa ia sedang shaum, lalu ia makan dan minum, hendaknya ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah. Muttafaq Ala...
Nabi ﷺ memakai celak mata pada bulan Ramadhan sewaktu beliau shaum. Riwayat Ibnu Majah dengan sanad yang lemah. Tirmidzi berkata: Dalam bab ini tidak ada hadits yang shahih.
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pertama kali pembekaman bagi orang yang puasa itu dimakruhkan adalah ketika Ja’far Ibnu Abu Thalib berbekam sewaktu shaum. Lalu Nabi ﷺ melewa...
Nabi ﷺ pernah melewati seseorang yang sedang berbekam pada bulan Ramadhan di Baqi’, lalu beliau bersabda: Batallah puasa orang yang membekam dan dibekam. Riwayat Imam Lima kecuali Tirmidzi. Ha...
Nabi ﷺ pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah berbekam sewaktu shaum. Riwayat Bukhari.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ
Wahai orang-orang yang beriman!
Bertakwalah kepada Allah,
dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar.
― QS. At-Taubah [9]: 119
dan kamu telah berada di tepi jurang Neraka,
lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu,
agar kamu mendapat petunjuk.
― QS. Ali ‘Imran [3]: 103
Dia jadikan bumi sebagai hamparan bagimu & langit sebagai atap,
Dia turunkan hujan dari langit, lalu hasilkan dengan hujan itu segala buah sebagai rezeki untukmu, karena itu jangan kamu adakan sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.
― QS. Al-Baqarah [2]: 22
Kemudian,
barang siapa berbuat suatu kebaikan,
walaupun hanya sebesar butir debu,
ia akan melihatnya dalam lembaran catatan amal perbuatan (shahîfah) & mendapatkan balasannya.
― QS. Az-Zalzalah [99]: 7