Bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal dunia?
Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 1299
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ: نَعَمْ.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: Bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi ﷺ:
Ibuku meninggal dunia dengan mendadak, dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bersedekah.
Apakah dia akan memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya?
Beliau menjawab:
Ya.
Bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal diperbolehkan dalam Islam, dengan harapan pahala untuk orang yang sudah meninggal itu terus mengalir.
Meski orang itu tidak bisa melakukan apa-apa di dunia, namun ahli warisnya yang shalehlah yang terus mendoakannya dan bersedekah atas namanya sehingga menjadi amal jariyah yang tidak terputus baginya.