Siapa saja yang diundang dalam walimah pernikahan?
Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 4779
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ. وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: Bahwa ia berkata:
Seburuk-buruknya jamuan adalah jamuan walimah yang diundang sebatas orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin tidak diundang.
Barang siapa yang tidak memenuhi undangan maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ.
1. Tidak diperkenankan bagi seseorang yang mengadakan walimah pernikahan untuk mengundang orang-orang yang kaya saja. Hendaknya dalam walimah juga mengundang orang-orang yang kurang mampu.
2. Hukum memenuhi undangan adalah wajib, kecuali jika ada uzur yang menghalanginya untuk hadir.