Tafsir QS. Al Maa’idah (5) : 91. Oleh Kementrian Agama RI
Ayat ini menyebutkan alasan mengapa Allah mengharamkan meminum khamar dan berjudi bagi orang-orang mukmin.
Alasan yang disebut-Nya dalam ayat ini ada dua macam.
Pertama karena dengan kedua perbuatan itu setan ingin menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci di antara sesama manusia.
Kedua karena perbuatan itu akan melalaikan mereka dari mengingat Allah dan salat.
Pada ayat yang lain telah disebutkan bahwa minum khamar dan berjudi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
Artinya setanlah yang membujuk-bujuk manusia untuk melakukannya agar timbul permusuhan dan rasa saling membenci antara mereka.
Timbulnya bahaya-bahaya tersebut pada orang-orang yang suka meminum dan berjudi, tak dapat diingkari lagi kenyataan yang dialami oleh orang-orang semacam itu cukup menjadi bukti.
Peminum khamar tentulah pemabuk.
Dan orang-orang yang mabuk tentu kehilangan kesadaran.
Dan orang-orang yang hilang kesadarannya mudah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak layak, atau mengucapkan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkannya.
Perbuatan dan perkataannya itu sering kali merugikan orang lain, sehingga timbullah permusuhan antara mereka.
Dan di samping itu, orang yang sedang mabuk tentulah tidak ingat untuk melakukan ibadah dan zikir atau apabila ia melakukannya, tentu dengan cara yang tidak benar dan tidak khusyuk.
Dan orang-orang yang suka berjudi selalu berharap akan beroleh kemenangan.
Oleh sebab itu ia tidak pernah jera dari perbuatan itu, selagi ia masih mempunyai uang, atau barang yang akan dipertaruhkannya.
Dan pada saat ia kehabisan uang atau barang, ia akan berusaha untuk mengambil hak orang lain dengan jalan yang tidak sah.
Betapa banyaknya ditemui pegawai jawatan atau perusahaan yang telah mengkorup uang jutaan atau uang perusahaan yang habis di meja judi.
Di antara penjudi-penjudi itu sendiri timbul rasa permusuhan, karena masing-masing ingin mengalahkan lawannya, atau ingin membalas dendam kepada lawan yang telah mengalahkannya.
Di samping itu, seorang penjudi sudah terang tidak akan dapat beribadah, karena mereka yang sedang asyik berjudi, tidak akan menghentikan perjudian itu untuk melakukan ibadah, sebab hati mereka sudah tunduk kepada setan yang senantiasa berusaha untuk menghalang-halangi manusia beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala
Pada ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala hanya menyebutkan bahaya khamar dan berjudi, sedang bahaya korban untuk berhala serta mengundi nasib tidak lagi disebutkan-Nya.
Bila kita teliti, dapatlah dikatakan bahwa hal itu disebabkan karena dua hal.
Pertama:
Karena korban untuk patung dan mengundi nasib itu telah disebutkan hukumnya dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:
….dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah.
(Mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.
(Q.S. Al-Ma’idah [5]: 3)
Kedua:
Perbuatan itu dalam ayat tersebut telah dinyatakan sebagai “kefasikan”.
Kedua ialah karena khamar dan judi itu amat besar bahayanya.
Dan itulah yang diutamakan pengharamannya dalam ayat ini, karena sebagian kaum Muslimin masih saja melakukannya sesudah turunnya ayat 219 surat Al-Baqarah dan ayat 43 surat An-Nisa’, terutama mengenai khamar.
Setelah menjelaskan bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh khamar dan judi, maka Allah subhanahu wa ta’ala dengan nada bertanya memperingatkan orang-orang mukmin, “Maka maukah kamu berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)?”
Maksudnya ialah bahwa setelah mereka diberi tahu tentang bahaya yang demikian besar dari perbuatan-perbuatan itu, maka hendaklah mereka menghentikannya setelah diberitahu tentang bahaya-bahayanya, maka mereka sendirilah yang akan menanggung akibatnya, yaitu kerugian di dunia dan di akhirat.
Di dunia ini mereka akan mengalami kerugian harta benda dan kesehatan badan serta permusuhan dan kebencian orang lain terhadap mereka, sedangkan di akhirat mereka akan ditimpa kemurkaan dan azab dari Allah subhanahu wa ta’ala
Di dalam kitab hadis Musnad Ahmad, dan Sunan Abu Daud dan Turmuzi disebutkan suatu riwayat bahwa Umar bin Khattab pernah berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala, “Ya Allah, berilah kami penjelasan yang memuaskan mengenai masalah khamar.” Maka setelah turun ayat (219) surah Al-Baqarah, Rasulullah ﷺ membacakan ayat itu kepadanya, tetapi beliau masih saja belum merasa puas, dan beliau tetap berdoa seperti tersebut di atas.
Dan demikian pula setelah turun ayat (43) surah An-Nisa’.
Akan tetapi setelah turun ayat-ayat 90 dan 91 surah Al-Maidah ini, beliau dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat-ayat tersebut.
Beliau merasa puas.
Dan setelah bacaan itu sampai kepada firman Allah:
Maka maukah kamu berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)?
Beliau berkata, “Kami berhenti! Kami berhenti!”