Shahih Muslim hadis nomor 2335Dan Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna(1) Telah menceritakan kepada kami Husain bin Al Hasan(2) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun(3) dari Al Qasim(4) dari Ummul Mukminin(5) ia berkata:“Akulah yang memberi tanda pada hewan kurban itu dengan tali yang terbuat dari Shuff. Dan Rasulullah ﷺ pun berada di tempat kami dalam keadaan halal, ia berbuat sebagaimana apa yang boleh diperbuat oleh seorang yang telah tahallul terhadap keluarganya. Atau seperti biasanya seorang suami yang mendatangi isterinya.”
(3) 👤 Abdullah bin ‘Aun bin Arthaban, Al Muzaniy Al Kharaz, Abu ‘Aun ✶ Tabi’in (tidak jumpa Shahabat) ↺ Wafat tahun 150 Hijriah (± 767 Masehi) ☖ Hidup di Bashrah.
(2) 👤 Al Husain bin Al Hasan bin Yasar, Abu ‘Abdullah ✶ Tabi’ut Tabi’in kalangan pertengahan ↺ Wafat tahun 188 Hijriah (± 804 Masehi) ☖ Hidup di Bashrah. (4) 👤 Al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar Ash Shiddiq, Abu Muhammad ✶ Tabi’in kalangan pertengahan ↺ Wafat tahun 106 Hijriah (± 724 Masehi) ☖ Hidup di Madinah. (5) 👤 Aisyah binti Abi Bakar Ash Shiddiq, At Taymiyyah, Ummu ‘Abdullah, Ummu Al Mu’minin ✶ Shahabat ↺ Wafat tahun 58 Hijriah (± Masehi) ☖ Hidup di Madinah ⚑ Wafat di Madinah.
Hadis ini memiliki penguat sebagai berikut:
• Shahih Bukhari 1590 • Sunan Abu Daud 1496 • Sunan Nasai 2730 |
HR. Muslim: 2333 - Mengirimkan hewan kurban ke haram bagi yang tidak ingin pergi...
… “Aku mengalungkan tanda pada Unta (hewan kurban) milik Rasulullah dengan tanganku sendiri lalu aku menyisirinya Sesudah itu beliau membawa dan mengirimkannya ke Baitullah Lalu beliau ber...