Shahih Bukhari hadis nomor 2430Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Qaza’ah(1) telah menceritakan kepada kami Malik(2) dari Zaid bin Aslam(3) dari bapaknya(4) aku mendengar ‘Umar bin Al Khaththob radliallahu ‘anhu(5) berkata:“Aku memberi (seseorang) kuda yang untuk tujuan digunakan berperang di jalan Allah lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali darinya karena aku menganggap membelinya lagi adalah suatu hal yang (diringankan) dibolehkan. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi ﷺ, maka Beliau bersabda: “Jangan kamu membelinya sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali shadaqahnya seperti anjing yang menjilat kembali ludahnya”.
(1) 👤 Yahya bin Qaza’ah, Al_Qurasyiy Al Mu’adzin ✶ Tabi’ul Atba’ kalangan tua ☖ Hidup di Marur Rawdz.
(2) 👤 Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amir, Al Ashbahiy Al Humairiy, Abu ‘Abdullah ✶ Tabi’ut Tabi’in kalangan tua ↺ Wafat tahun 179 Hijriah (± 795 Masehi) ☖ Hidup di Madinah ⚑ Wafat di Madinah. (3) 👤 Zaid bin Aslam, Al ‘Adawiy Al Qurasyiy, Abu Usamah ✶ Tabi’in kalangan pertengahan ↺ Wafat tahun 136 Hijriah (± 753 Masehi) ☖ Hidup di Madinah ⚑ Wafat di Madinah. (4) 👤 Aslam maula ‘Umar, Al ‘Adawiy, Abu Khalid ✶ Tabi’in kalangan tua ↺ Wafat tahun 80 Hijriah (± 699 Masehi) ☖ Hidup di Madinah ⚑ Wafat di Madinah. (5) 👤 Umar bin Al Khaththab bin Nufail, Al Qurasyiy Al ‘Adawiy, Abu Hafsh, Al Faruq Amirul Mu’minin ✶ Shahabat ↺ Wafat tahun 23 Hijriah (± 644 Masehi) ☖ Hidup di Madinah ⚑ Wafat di Madinah.
Hadis ini memiliki penguat sebagai berikut:
• Shahih Bukhari 2781 • Shahih Muslim 3045 • Sunan Nasai 2568 • Muwatho Malik 550 |
HR. Bukhari: 2428 - Seseorang tidak boleh mengambil kembali sesuatu yang dihibah...
… pada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami dan keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami dari Sa’id bin Al Musayyab dari Ibnu ‘Abbas ma berkata; Nabi : R...