Sabda Rasul: Barang siapa yang meninggalkan harta, maka…
Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 2223
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلاَّ فَإِلَيْنَا.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ bersabda:
Barang siapa yang (meninggal dunia) meninggalkan harta maka (hartanya itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa yang meninggalkan beban (berupa hutang atau keluarga) maka kepada kami (tanggungannya).
Pada zaman Rasulullah ﷺ, jika orang kurang mampu meninggal dunia dan meninggalkan hutang atau meninggalkan keluarganya dalam keadaan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka urusan hutang maupun keluarganya menjadi tanggungan Baitul Mal kaum Muslim.